Komplotan Penambang di Usir dan di Laporkan ke Polisi Oleh Warga

beritaformat.com
Mediasi antara Kuasa Hukum warga yang dihadiri Kades Wonodadi, Kapolsek Kutorejo, BTR, MIN, PI dan anggota reskrim Polsek Kutorejo di kantin Polsek (foto : redaksi_beritaformat.com)

FORMAT MOJOKERTO | Pasca berpindah-pindah lokasi mengeruk perut bumi, dan selalu membuat resah warga sekitar. Akhirnya, warga dua dusun kompak menghentikan aktivitas komplotan penambang diduga ilegal di wilayah Dusun Sawoan, Desa Sawo dan Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Selasa (23/7). 

Penolakan adanya aktivitas penambangan oleh warga disebabkan karena, bantaran irigasi yang mengaliri lahan persawahan warga sudah mulai rusak, diduga akibat ulah BTR, MIN dan PI Oknum Kepala Dusun (Kasun). Ketiga orang tersebut, mempunyai peran masing-masing, mulai dari pembiayaan, pengkondisian, dan sebagai checker. 

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Alat berat yang diminta warga untuk menepi dan tidak melakukan kegiatan penambangan (foto : redaksi_beritaformat.com)

Sekira pukul 11.00 WIB, warga didampingi Sadak, selaku penasehat hukum, menghentikan aktivitas tambang dan menepikan alat berat merk SANY, Type SY215C, serta memberhentikan 1 unit truk yang bermuatan pasir agar, warga bisa melakukan mediasi untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dampak dari penambangan tersebut. 

Mediasi yang dilakukan dilokasi tambang, tidak membuahkan hasil sehingga, Sadak yang mendapatkan kuasa dari warga, bersama sopir truk dan anggota kepolisian sektor Kutorejo melakukan mediasi di Kantor Polsek Kutorejo dengan harapan, masalah cepat terselesaikan. 

Mediasi antara Penasehat Hukum warga dan komplotan penambang, dipimpin langsung Kapolsek Kutorejo Iptu Agus, di kantin Polsek, pukul 13.19 WIB, dan dihadiri Miskan Kepala Desa (Kades) Wonodadi, meskipun datang paling akhir, dan sejumlah anggota Reskrim Polsek Kutorejo, sekaligus awak media beritaformat. 

Mediasi pada selasa malam antara Kades Wonodadi dan Kuasa Hukum warga (foto : redaksi_beritaformat.com)

Dalam mediasi, kedua belah pihak sempat beradu argumen yang pada akhirnya, menghasilkan kesepakatan jika, alat berat dan truk sementara tidak boleh keluar lokasi tambang sampai ada kesepakatan dalam mediasi yang rencana malam itu juga digelar dirumah Miskan hingga, warga mendapatkan kompensasi. 

Sekitar pukul 20.10 WIB, awak media mendapatkan kabar jika, alat berat keluar lokasi, dan menyebabkan kemarahan warga. 

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

"Ketika kita tadi akan melakukan mediasi dirumah Kades, warga melihat alat berat dikeluarkan dari lokasi sehingga, kita balik arah tidak jadi mediasi dan, menghentikan alat berat yang sudah ditunggu truk MOB ditepi jalan raya Sawo-Kutorejo," ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya. 

Lokasi tambang yang sudah merusak bibir irigasi (foto : redaksi_beritaformat.com)

Lanjut warga, "terkesan jika ini sudah dikondisikan ketika warga tidak berada dirumah padahal, kunci kontak axcavator dibawah salah satu warga namun, operator menghidupkan excavator menggunakan kunci duplikat," pungkasnya. 

Warga pun kesal, dan meminta kepada Penasehat Hukum agar, permasalahan tersebut diproses sesuai jalur hukum dan, alat beratnya dititipkan ke Polres Mojokerto. 

Mediasi malam tadi, sempat tarik ulur dan berjalan alot karena faktor penempatan alat berat, sekaligus akibat kekecewaan warga yang memuncak 

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

"Polisi ae iso dibujuki, opo maneh rakyat! (Polisi saja bisa komplotan itu bohongi, apalagi warga yang gak tahu hukum)," celetuk warga saat Miskan mengajak mediasi. 

Malam itu juga (red_Selasa malam), atas kesadaran bersama, warga sepakat untuk menunjuk Sadak sebagai kuasa hukum, mewakili warga untuk melaporkan kegiatan diduga ilegal tersebut ke Polres Mojokerto. 

Pada pagi tadi, awak media mendapatkan kabar sekira pukul 07.51 WIB, Sadak dan perwakilan warga sudah ke Polres untuk membuat aduan. 

"Assalamuallaikum pak, surat kuasa sampun beres. Sak niki perwakilan warga kale pak Sadak teng Polres proses laporan (surat kuasa sudah selesai. Saat ini, perwakilan warga bersama kuasa hukum berada di Polres untuk membuat laporan)," pesannya singkat, Rabu (24/7/2024).

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru