Pembacaan Tuntutan Terdakwa Percobaan Pembunuhan Mu'arrah Batal Digelar

beritaformat.com
Apel gelar pasukan pengamanan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa percobaan pembunuhan terhadap Mu'arrah di halaman PN Sampang (foto : redaksi_beritaformat.com)

FORMAT SAMPANG | Sidang lanjutan kasus percobaan pembunuhan Mu'arrah, warga Banyuates, Kabupaten Sampang, yang merupakan salah satu relawan Prabowo-Gibran, masih belum mendapatkan keadilan. 

Rencana sidang pembacaa tuntutan percobaan pembunuhan kepada terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Sampang, Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Spg, dengan terdakwa H. Sutikno. Nomor Perkara 59/Pid.B/2023/PN Spg dengan terdakwa H. Hannan, dan ketiga, dengan terdakwa Moh. Wijdan, Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Spg, batal digelar dikarenakan, belum mendapatkan RENTUT (Rencana Tuntutan) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Kejaksaan Negri (Kejari) Sampang, saat ditemui awak media, Senin (8/7/2024) 

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

"Benar mas, sidang ditunda minggu depan, dikarenakan Kejari Sampang belum menerima RENTUT dari Kejati Jatim," jawabnya singkat. 

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Publik dibuat menunggu dan bertanya-tanya dengan hasil sidang percobaan pembunuhan yang menimpa Mu'arrah dan berharap, tuntutan jaksa sesuai dengan perlakuan terdakwa kepada korban yang mengalami luka fisik seumur hidup dan trauma psikis yang di alami keluarganya. (Red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru