Pembacaan Tuntutan Terdakwa Percobaan Pembunuhan Mu'arrah Batal Digelar

beritaformat.com
Apel gelar pasukan pengamanan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa percobaan pembunuhan terhadap Mu'arrah di halaman PN Sampang (foto : redaksi_beritaformat.com)

FORMAT SAMPANG | Sidang lanjutan kasus percobaan pembunuhan Mu'arrah, warga Banyuates, Kabupaten Sampang, yang merupakan salah satu relawan Prabowo-Gibran, masih belum mendapatkan keadilan. 

Rencana sidang pembacaa tuntutan percobaan pembunuhan kepada terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Sampang, Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Spg, dengan terdakwa H. Sutikno. Nomor Perkara 59/Pid.B/2023/PN Spg dengan terdakwa H. Hannan, dan ketiga, dengan terdakwa Moh. Wijdan, Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Spg, batal digelar dikarenakan, belum mendapatkan RENTUT (Rencana Tuntutan) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

Baca juga: Mojokerto Mencekam! 40 Pemotor Diduga Serang Tiga Angkringan

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Kejaksaan Negri (Kejari) Sampang, saat ditemui awak media, Senin (8/7/2024) 

Baca juga: Liburan ke Yogya, Pulang Tinggal Nama!

"Benar mas, sidang ditunda minggu depan, dikarenakan Kejari Sampang belum menerima RENTUT dari Kejati Jatim," jawabnya singkat. 

Baca juga: Sabu 250 Gram, Pil 2.000 Butir Disita, Bos Besar Masih Misteri!

Publik dibuat menunggu dan bertanya-tanya dengan hasil sidang percobaan pembunuhan yang menimpa Mu'arrah dan berharap, tuntutan jaksa sesuai dengan perlakuan terdakwa kepada korban yang mengalami luka fisik seumur hidup dan trauma psikis yang di alami keluarganya. (Red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Jumat, 16 Okt 2026 18:56 WIB
Jumat, 16 Okt 2026 19:47 WIB
Minggu, 18 Okt 2026 17:38 WIB
Berita Terbaru