FORMAT JOMBANG | Polemik di kalangan pemilik perusahaan pers yang ingin bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi, khususnya Kabupaten Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi, memicu protes keras dari Mukti Wijaya, Pimpinan Redaksi beritaformat.com yang bermarkas di Prambon, Kab. Sidoarjo.
Berdasar Surat Edaran (SE) Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014, Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, menjadi batu sandungan persyaratan pengajuan kerjasama dengan Diskominfo Jombang, atas pendirian perusahaan Pers dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Hal ini, dijadikan alasan Diskominfo Jombang menolak kerjasama tersebut.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Menurut Kepala Diskominfo Kab. Jombang, Endro Wahyudi, S.STP., penolakan kerjasama dengan sejumlah media yang perusahaannya didirikan oleh PT Perorangan, berdasarkan SE Dewan Pers dan link pemberitaan dengan narasumber anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada rapat pendampingan menuju verifikasi administratif dan faktual, Jum'at (13/1/2023) tahun lalu di Kalimantan.
“Perusahaan perseorangan tidak boleh, ya,” kata Ninik Rahayu. (Dikutip dari beritakaltim.co, terbit 13 Januari 2023)
Dari narasi yang di unggah tersebut, Ninik tidak menjelaskan dasar hukum pelarangan, penerimaan profit atas kerjasama dengan Pemda setempat.
Pihak Diskominfo Jombang pun, tidak berani memaksakan hal tersebut karena, kawatir terjadi protes oleh media media lain, seperti kejadian akhir tahun 2023 lalu.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
"Sementara ini, amanat UU Pers yang diakui PT Badan Usaha, Koperasi dan Yayasan. Itu yang kami jadikan acuan, sampai dengan ada regulasi yang membolehkan secara tertulis, peruntukan PT Perorangan untuk perusahaan pers. Ngapunten (red_mohon maaf), kemarin (red_akhir tahun) sudah ramai di Jombang, berkaitan penggunaan PT Perorangan. Sehingga, kami kembalikan ke UU Pers tahun 1999," jawab Endro Wahyudi, melalui pesan Whatsapp ke Redaksi beritaformat.com, Kamis (19/6/2024).
Jawaban yang tidak memuaskan dan tidak berlandaskan aturan perundangan yang jelas tersebut, menjadi trigger protes keras Mukti Wijaya, Direktur PT. Emwe Media Digital, yang juga sebagai Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), sekaligus Pimpinan Redaksi media ini.
"Patut diduga, ini adalah bentuk Diskriminasi yang dilakukan oleh Diskominfo Jombang dalam mendeskreditkan perusahaan pers, yang sudah didirikan susah payah dan berdarah-darah oleh pendirinya. Dan lucunya, tidak diperbolehkan namun, tidak bisa menyebutkan aturan, atau undang-undang yang melarangnya," ungkapnya.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Lanjut Mukti, "tidak ada aturan atau undang-undang yang melarang secara khusus, dan menyebutkan secara spesifik bentuk PT perusahaan pers yang menaungi media, yang didirikan oleh Perorangan ataupun PT Badan Usaha, dan dilarang bekerjasama dengan instansi dalam hal memperoleh profit untuk kemajuan usaha," imbuhnya.
"Perlu saya tegaskan lagi, opini atau statemen dari salah satu anggota Dewan Pers yang dimuat dalam pemberitaan beritakaltim.co, tidak bisa digunakan sebagai landasan hukum, untuk menganulir kerjasama pemberitaan dengan instansi pemerintahan. Saya, bersama sama dengan Direktur perusahaan pers yang lain, akan meminta kepada Pemkab Jombang untuk membuka ruang dialog membahas terkait permasalahan tersebut, sebelum kita lakukan aksi yang lebih besar lagi," pungkas Mukti. (Red)
Editor : Redaksi