Rutilahu Milik Warga Sumberjati Tak Pernah Tersentuh Tangan Pemerintah

beritaformat.com
Tampak depan rumah salah warga di Dusun Rangkah, Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang tak pernah tersentuh program pemerintah (foto : harry_beritaformat.com)

FORMAT MOJOKERTO | Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), atau biasa disebut bedah rumah, merupakan salah satu program prioritas dari pemerintah yang ditujukan ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan bertempat tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) 

Kriteria Rutilahu mencakup empat komponen hunian yang kondisinya dibawah standar. Meliputi kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimun penghuni. 

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Kondisi atap dan kuda-kuda yang terbuat dari bambu sudah lapuk dan hampir roboh (foto : harry_beritaformat.com)

Namun tidak dengan yang satu ini. Di Dusun Rangkah, Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, rumah salah satu warga, Suanang, menempati rumah yang sangat tidak layak. 

Saat awak media berkunjung ke rumahnya, Suanang menyampaikan, jika kondisi rumahnya sudah tidak layak untuk dihuni. 

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

"Terima kasih atas kunjungannya ke rumah saya. Seperti ini lah keadaan rumah saya mas. Atap dan kuda kudanya sudah mulai keropos, takut sewaktu waktu roboh. Saya berharap, supaya pemerintah bisa memperhatikan kondisi salah satu warganya," ungkapnya, Senin (17/6/2024). 

Merujuk Peraturan Menteri PUPR No.17/PRT/M/2018, tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Pada pasal 1 dijelaskan bahwa, BSPS adalah bantuan pemerintah bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah, beserta prasarana, sarana dan utilitas umum. 

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Jenis kegiatan BSPS mencakup Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS), dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS), kedua jenis kegiatan itu, tertera dalam pasal 5. 

Kegiatan PKRS yang dimaksud yaitu, memperbaiki Rutilahu menjadi layak huni, dengan memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimun luas bangunan. (HB)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru