FORMAT MOJOKERTO | Puluhan warga Desa Pungging, melakukan aksi damai di depan kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Sekitar pukul 09.00 WIB pagi, massa mendatangi kantor desa dengan membawa banner dan spanduk dukungan atas program PTSL yang sudah dijalankan Pemdes Pungging pada tahun 2023 lalu, dan menuntut agar salah satu perangkat desa yang melaporkan masalah PTSL Desa Pungging ke Kejaksaan Negri (Kejari) Mojokerto di pecat, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Koordinator aksi, Suhartono mengatakan, semua warga loyal dan mendukung, karena senang dengan adanya program PTSL ini.
"Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sudah 100% selesai. Pelaporan ke Kejari Kabupaten Mojokerto tidak benar, itu rekayasa orang yang tidak suka,” terang Suhartono.
Masalah pelaporan ke Kejari, Suhartono menegaskan, warga geregetan (red_jengkel), karena pada waktu penyuluhan dan sosialisasi tidak ada yang protes.
"Sudah ada kesepakatan dan deal. Kenapa sertifikat sudah selesai, baru ada unek-unek (red_pembicaraan) dilaporkan, kenapa tidak dulu-dulu? Apa karena ada oknum perangkat yang memback-up? Dia kan perangkat (red_Surono), harusnya mendukung program desa ini, bukan membuat gaduh. Warga meminta Kades Pungging bertindak tegas sesuai aturan dan prosedur. Kalau bisa, pecat saja!" jelas Suhartono mewakili warga Desa Pungging.
Menurut keterangan warga, Surono sudah tidak pernah masuk kerja dan dipindah tugas. Akan tetapi, minta kembali menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun).
Saat aksi digelar, terlihat Surono hadir menggunakan sepeda motor jenis sport, dan memilih duduk disisi timur bersama petugas Polres Mojokerto. Ketika hendak pulang Surono mengatakan, aksi warga ini wajar-wajar saja.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
“Harusnya ada sikap tegas dari Pemdes Pungging ketika ada sertifikat yang belum jadi, konfirmasi lebih tepatnya ke panitia. Sepengetahuan saya, sesuai SKB (Surat Kesepakatan Bersama ) 3 Menteri, biaya untuk PTSL 150 ribu, dan harus dijelaskan dulu, tidak main pukul 340 ribu,” jelas Surono.
Kepada warga, pihak Pemdes Pungging mengatakan, dari 2.294 pemohon yang masuk ke panitia, hampir 100% sudah jadi sertifikatnya, dan hanya tinggal 10 pemohon yang saat masih proses di BPN (Badan Pertanahan Negara) untuk melengkapi administrasi.
Kades Pungging, Paiman menjelaskan, PTSL ini sudah dikordinasikan dengan Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dengan biaya murah.
“Terkait biaya, sudah disetujui oleh warga. Saat ini ada tujuh dusun yang mendapatkan program PTSL, dan alhamdulillah sudah selesai. Ada 35 yang revisi, sudah dikembalikan dan dibagikan. Masyarakat sangat antusias karena biaya sangat ringan,” jelas Paiman.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Paiman menambahkan, pihak pelapor tidak berkomunikasi dengan Pemerintah Desa Pungging. “Oknum yang melapor ke Kejaksaan, juga sebagai pemohon, sertifikatnya juga sudah selesai, Saya tidak habis fikir,” ujar Paiman didamping jajaran Perangkat Desa Pungging.
Dari beberapa dokumen pengajuan PTSL yang belum selesai, hanya masalah administrasi ahli waris. Selanjutnya Pemdes Pungging akan menjelaskan dan membuat laporan ke Pemkab Mojokerto melalui Kepala Bagian Hukum.
"Tidak ada warga yang keberatan mas, saya yakin gak ada. Program PTSL untuk membangun Desa Pungging,” tegas Paiman. (R_X)
Editor : Redaksi