FORMAT JOMBANG | Polres Jombang memusnahkan 4.500 botol minuman keras (miras), hasil Operasi Pekat Semeru 2024. Ribuan botol miras berbagai jenis itu disita dari 25 penjual miras dari sejumlah wilayah di Jombang.
Pemusnahan barang bukti miras itu dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, dengan disaksikan pejabat Forkopimda Jombang. Sebanyak 4.500 botol miras berbagai jenis dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
"Kegiatan pagi ini tentang pemusnahan barang bukti minuman keras. Ini merupakan barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024. Saya laporkan bahwa sebanyak 4.500 botol disita dari berbagai wilayah," ujarnya saat pemusnahan miras di Polres Jombang, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Aly Effendi menambahkan, 4.500 botol miras yang dimusnahkan itu hasil Operasi Pekat Semeru 2024 sejak tanggal 19 s/d 30 Maret. Selama 11 hari itu, Timsus Saber Miras yang dibentuk Kapolres Jombang berhasil merazia 25 lokasi perdagangan miras.
"Sudah ada 2 orang yang disidangkan. Pertama Nanik, pemilik Cafe yang berlokasi dekat PLN Sentul, kena denda Rp 18 juta dan 2 bulan kurungan. Dan yang satu atas nama RM Auliya Adi Kusuma kena denda Rp 2,5 juta," ungkapnya.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Dikatakan Iptu Aly, meskipun Operasi Pekat semeru 2024 telah berakhir, razia miras akan terus dilakukan selama bulan Ramadan ini. "Harapannya untuk menurunkan jumlah penjual dan peminum di Jombang," pungkasnya. (Humas/Darmanto)
Editor : Redaksi