PETI Salubanga Menggali Alam, Hukum Gali Lubang?
PARIGI MOUTONG || Jika benar sekitar 10 unit ekskavator bebas mengeruk alam tanpa izin, sementara keluhan warga tak kunjung berbuah tindakan, publik patut bertanya, siapa yang sebenarnya berkuasa di Dusun Salubose, Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah?
Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan beroperasi siang maupun malam. Berdasarkan informasi serta dokumentasi yang disampaikan warga kepada media, kegiatan itu dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko banjir bagi desa-desa di sekitarnya.
Seorang warga Desa Salubanga mengaku prihatin melihat kondisi alam yang disebut telah rusak parah akibat aktivitas pertambangan tersebut. Warga juga mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada kepala desa, tetapi hingga kini belum melihat tindakan yang dianggap memadai.
“Kami sangat prihatin dengan keadaan alam di daerah kami yang sudah rusak parah akibat PETI ini. Kami khawatir kalau terjadi bencana banjir, desa-desa di sekitar kami akan hancur. Kami sudah menyampaikan hal ini kepada kepala desa, namun sampai sekarang tidak ada tindakan,” ungkap seorang warga.
Keluhan tersebut menyisakan pertanyaan mendasar, apakah pengawasan terhadap aktivitas tambang di wilayah itu berjalan sebagaimana mestinya, atau justru ada persoalan yang belum tersentuh penegakan hukum?
Persoalan semakin serius setelah muncul informasi masyarakat mengenai dugaan setoran uang dari pemodal kepada oknum Kepala Desa Salubanga berinisial P sebesar Rp10 juta untuk setiap unit ekskavator.
Informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian. Belum ada dokumen atau bukti transaksi yang dapat dipastikan dalam bahan informasi yang diterima redaksi untuk mengonfirmasi kebenaran tudingan tersebut.
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Salubanga melalui pesan WhatsApp pada 15 Oktober 2026. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban yang diterima redaksi.
Tidak adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas tudingan yang beredar. Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Salubanga untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan bukti atau informasi yang relevan.
Ketua DPW Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) Prabowo-Gibran Sulawesi Tengah, Enos Buntu Karaeng, menyayangkan dugaan maraknya PETI di wilayah Salubanga. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan serta menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.
Enos juga meminta agar pihak-pihak yang terbukti menjadi pemodal maupun pelaku PETI diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah dan APH harus segera turun tangan. Jika memang terbukti melakukan pertambangan tanpa izin dan melanggar ketentuan lingkungan hidup, para pelaku maupun pemodal harus diproses hukum. Jangan sampai kerusakan lingkungan terus berlangsung sementara penindakan tidak terlihat,” tegas Enos.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan seorang oknum anggota Polres Parigi Moutong berinisial E yang disebut-sebut sebagai pemodal dalam aktivitas tersebut.
Menurut Enos, informasi yang diterimanya mengarah pada dugaan bahwa ekskavator yang digunakan merupakan milik atau berada dalam penguasaan pihak berinisial E. Namun, tudingan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui penyelidikan aparat berwenang.
Enos mengaku telah meminta klarifikasi kepada Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong melalui WhatsApp pada 15 Oktober 2026 mengenai dugaan keterlibatan oknum atau pemodal. Hingga berita ini disusun, ia menyatakan belum menerima jawaban.
Redaksi belum memperoleh konfirmasi independen mengenai identitas, peran, maupun keterlibatan pihak berinisial E. Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Aktivitas pertambangan tanpa izin bukan persoalan sepele. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan perizinan serta sanksi terhadap kegiatan pertambangan ilegal. Ketentuan pidana yang relevan harus diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan unsur pelanggaran yang terbukti.
Di sisi lain, dugaan kerusakan lingkungan perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemeriksaan lapangan, status perizinan, asal-usul alat berat, identitas pemodal, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan menjadi bagian penting untuk memastikan duduk persoalan.
Enos menilai persoalan PETI di Kabupaten Parigi Moutong perlu mendapat perhatian serius, bersama persoalan lain yang menjadi keluhan masyarakat, termasuk narkotika dan distribusi BBM.
“PROGIB sebagai organisasi masyarakat yang ikut mengawal program pemerintah pusat menginginkan persoalan ini segera diselesaikan. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pengelolaan sumber daya alam juga perlu dicarikan solusi terbaik agar benar-benar memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya. Jumat (16/10/2026).
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika dugaan PETI tersebut terbukti, penindakan harus menyasar pihak yang bertanggung jawab, bukan sekadar menghentikan aktivitas untuk sementara.
Sebab, ketika alat berat terus menggali dan kerusakan lingkungan dikhawatirkan meluas, yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, melainkan juga keselamatan warga. Jangan sampai hukum hanya terdengar tegas di atas kertas, tetapi kehilangan suaranya ketika berhadapan dengan tambang yang diduga beroperasi tanpa izin.
Reporter : Enos/Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Sumber : Investigasi
Editor : Redaksi