Dalih Biayai Anak, Pasutri Puri Diduga Gasak Motor di Tiga Lokasi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Beberapa korban turut menghadiri Pers rilis di Mapolres Mojokerto (foto : clara_beritaformat)
Beberapa korban turut menghadiri Pers rilis di Mapolres Mojokerto (foto : clara_beritaformat)

MOJOKERTO || Dalih memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai anak berusia empat tahun tak menghentikan proses hukum terhadap pasangan suami istri asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Herpin dan Faradila Intanti diduga terlibat pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda.

Herpin ditangkap pada Juli 2026, sedangkan Faradila kemudian diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto. Dalam pemeriksaan, Faradila mengaku ikut mencuri karena diajak suaminya.

“Takut, Pak. Ya buat kehidupan sehari-hari hasilnya, Pak. Saya diajak suami, saya punya anak umur empat tahun. Kasihan anak dan saya menyesal,” ujar Faradila di hadapan petugas.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (15/10/2026). Kasus pasutri itu menjadi bagian dari 11 perkara kriminal yang diungkap Polres Mojokerto bersama polsek jajaran.

Kapolres menyebut, perkara yang diungkap mencakup pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan penjambretan. Modusnya meliputi perusakan kunci dalam empat kasus, penggunaan kunci palsu satu kasus, pembobolan jendela atau pintu dua kasus, pengambilan barang dengan memanfaatkan kelengahan korban tiga kasus, serta penjambretan satu kasus.

“Saya di Mojokerto ini untuk menindak tegas seluruh tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto, baik curanmor, curat, pembunuhan maupun kejahatan konvensional lainnya. Termasuk kejahatan jalanan, akan kita tindak tegas,” tegas Erik.

Di tengah pengungkapan tersebut, Polres Mojokerto juga mengembalikan sepeda motor hasil pencurian kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai tanpa biaya. Pengembalian kendaraan tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka.

Salah satu korban, Ida Cahyaningrum, mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil menemukan kendaraannya.

“Terima kasih Kapolres Mojokerto dan Satreskrim sudah menemukan motor saya. Prosesnya cepat dan gratis,” kata Ida.

Pengungkapan kasus dan pemulihan hak korban menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan kriminalitas. Sementara itu, dugaan keterlibatan pasutri tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Alasan ekonomi maupun penyesalan tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban hukum apabila tindak pidana terbukti.

Kontributor : Clara
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Sumber : Penmas Polres Mojokerto