Ricuh di PT Askon Morowali, Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka
PALU || Kericuhan di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali, berujung penetapan empat tersangka. Polda Sulawesi Tengah menetapkan tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial CY, LH, dan GH, serta seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JL, terkait peristiwa pada Sabtu (3/10/2026).
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang dinilai cukup. Penanganan perkara melibatkan Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Satreskrim Polres Morowali.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, menunjukkan adanya peristiwa pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, keempat orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan di kawasan PT Askon Morowali,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Kamis, (15/10/2026).
Penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman video yang berkaitan dengan dugaan pengerusakan dan kekerasan. Khusus terhadap CY, polisi turut mengamankan sebilah parang dan satu unit ekskavator merek LOVOL bernomor lambung 015.
Sementara itu, LH diketahui bekerja sebagai supervisor operator alat berat, sedangkan GH dan JL bekerja sebagai operator alat berat. Penyidik juga mengantongi keterangan saksi serta rekaman video yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP tentang pengerusakan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum berdasarkan hasil penyidikan.
“Keempat tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Achmad.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah lanjutan kepolisian mengusut kericuhan di kawasan industri Morowali. Namun, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Sumber : Bidhumas Polda Sulteng
Editor : Redaksi