Revitalisasi SMPN Satap 7 Dampelas Diadukan ke Tipikor
DONGGALA || Polemik pelaksanaan revitalisasi SMPN Satap 7 Dampelas kini bergeser dari meja konfirmasi ke meja aparat penegak hukum.
Redaksi Berita Format resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor 030/BF-DUMAS/X/2026 kepada Kapolres Donggala c.q. Kasat Reskrim c.q. Unit Tindak Pidana Korupsi, untuk meminta penelaahan dan pendalaman atas sejumlah temuan awal proyek revitalisasi senilai Rp394,691 juta yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Pengaduan tersebut bukan tuduhan bahwa tindak pidana telah terjadi. Justru aparat diminta menguji apakah terdapat persoalan antara dokumen dan kenyataan di lapangan.
Sejumlah titik yang diminta didalami meliputi dugaan perbedaan spesifikasi/material dengan dokumen perencanaan, perubahan pekerjaan, kesesuaian volume dan progres fisik dengan pembayaran, hingga persoalan berita acara pembongkaran aset/sarana sanitasi.
Redaksi juga meminta aparat membandingkan secara utuh, kontrak, RAB, spesifikasi, volume, progres fisik, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran dan BAST.
Sebab, angka dalam dokumen boleh terlihat rapi. Tetapi pekerjaan di lapangan tetap harus mampu menjawab pertanyaan sederhana, apa yang direncanakan, apa yang dikerjakan, dan apa yang dibayar?
Sebelumnya, Redaksi Berita Format telah melayangkan surat konfirmasi pertama terkait revitalisasi tersebut. Karena sejumlah substansi belum terjawab, redaksi kembali mengirimkan surat konfirmasi lanjutan.
Dalam jawaban tertulis yang diterima redaksi, pihak sekolah menyatakan dokumen yang diminta ada di sekolah, namun untuk sementara belum dapat diberikan dan menawarkan pembahasan bersama pihak terkait.
Kini persoalannya bukan lagi sekadar “dokumen ada atau tidak”, melainkan apakah dokumen tersebut mampu menjelaskan secara terang dasar perubahan pekerjaan, spesifikasi, volume, pertanggungjawaban dan status aset.
Perhatian lain tertuju pada informasi mengenai berita acara pembongkaran aset/sarana sanitasi.
Redaksi memperoleh informasi bahwa pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 08.58 WITA, dokumen tersebut disampaikan kepada pihak SDN 23 Satap Dampelas untuk ditandatangani.
Pertanyaannya sederhana, tetapi tidak sederhana untuk dijawab, aset siapa? Siapa yang berwenang membongkar? Atas dasar apa? Dicatat atau tidak? Dan ke mana material hasil pembongkaran tersebut?
Pertanyaan tersebut kini diminta untuk diverifikasi aparat.
Pemimpin Redaksi Berita Format, Mukti Wijaya, menegaskan, pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.
“Kami tidak mengatakan telah terjadi tindak pidana. Kami meminta aparat memeriksa apakah antara dokumen, pekerjaan fisik, pembayaran dan pengelolaan aset terdapat kesesuaian. Kalau sesuai, tentu harus dijelaskan. Kalau tidak sesuai, aparat yang berwenang menentukan langkah hukumnya.” terangnya, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, penggunaan anggaran negara untuk pembangunan fasilitas pendidikan menyangkut kepentingan publik sehingga transparansi bukan pilihan, melainkan kebutuhan.
“Jangan sampai dokumennya rapi di atas meja, tetapi ketika dibandingkan dengan pekerjaan di lapangan justru muncul tanda tanya. Publik tidak membutuhkan cerita yang indah; publik membutuhkan pekerjaan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.” imbuhnya.
Redaksi telah menyatakan siap menyerahkan dokumentasi, surat konfirmasi, informasi awal dan bahan jurnalistik kepada aparat apabila diperlukan.
Pengaduan tersebut juga meminta Polres Donggala melakukan pulbaket, klarifikasi pihak terkait, pemeriksaan dokumen dan bila diperlukan pemeriksaan fisik pekerjaan. Polres Donggala sendiri menyediakan kanal pengaduan masyarakat dan menyebut laporan tindak pidana dapat disampaikan melalui SPKT.
Kini bola berada di tangan aparat, apakah semua hanya persoalan administrasi, atau ada sesuatu yang memang perlu dibongkar lebih dalam?
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Sumber : Rilis Redaksi
Editor : Redaksi