Copet HP Antar Kota Dalam Provinsi Dibekuk Polsek JombangĀ 

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka : Polsek Jombang rilis penangkapan copet yang sering beraksi mencopet HP di keramaian (doc.penmas.res.jbg/darmanto_beritaformat.com)
Tersangka : Polsek Jombang rilis penangkapan copet yang sering beraksi mencopet HP di keramaian (doc.penmas.res.jbg/darmanto_beritaformat.com)

FORMAT JOMBANG | Anggota Polsek Jombang jajaran Polres Jombang, meringkus pelaku pencurian yang dilakukan Bibi dan keponakan, yang merupakan warga asal Kediri. 

Keduanya kompak mencopet ponsel para pengunjung Gebyar Tari Bunda PAUD Jombang, dan berhasil mendapatkan 5 ponsel sekaligus. 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan, bibi dan keponakan, NW (74) dan MJ (51) sudah 1 tahun mencopet. Warga Desa Gedangsewu, Pare, Kediri itu menyasar acara-acara yang mengundang kerumunan massa. 

"Pelaku ini selalu berpindah-pindah, sasarannya kegiatan masyarakat yang ada di Pare, Kediri, Jombang dan Mojokerto," jelasnya kepada wartawan di Mapolsek Jombang, Senin (13/5/2024). 

Dalam aksinya yang terakhir, NW dan MJ menyasar Gebyar Tari Bunda PAUD Jombang di Lapangan Pulo Lor, Kecamatan Jombang, pada Sabtu (11/5). Mereka berbaur dengan kerumunan pengunjung di acara tersebut. 

Menurut AKP Soesilo, NW berperan sebagai pemetik (red_mencuri ponsel) dari tas atau saku celana korban. Selanjutnya, NW menyerahkan ponsel curian kepada keponakannya untuk menghilangkan jejak. 

"Dalam waktu 1,5 jam saja, mereka berhasil mencopet 5 buah ponsel dari para korbannya," ungkapnya. 

Namun, aksi mereka terpergok anggota Polsek Jombang yang saat itu bertugas menjaga keamanan di lokasi acara. NW dan MJ pun diringkus beserta 5 ponsel hasil mereka mencopet. 

Bibi dan keponakan itu dijebloskan ke Rutan Polsek Jombang. "Mereka dijerat dengan Pasal 363 subsider pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegas Soesilo. 

Dalam pemeriksaan, NW pun mengakui perbuatannya. Ia beralasan nekat mencopet ponsel selama 1 tahun terakhir untuk membayar utang. Nenek 74 tahun ini biasa beraksi di Jombang, Mojokerto dan Nganjuk. 

"Biasanya ponsel hasil mencopet dijual secara online dengan harga Rp 400 ribu, yang pecah-pecah itu dengan harga Rp 100 ribu," tandasnya. 

Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama di tempat-tempat ramai seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan kerumunan pertunjukan. 

Bagi Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas lainnya, bisa melaporkan ke Polres Jombang melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WA center Kandani 081323332022,” imbau Iptu Kasnasin. (Darmanto)