Dugaan tindak asusila yang menimpa seorang siswi kelas VI SDN 6 Dampelas berinisial NA kembali menjadi sorotan publik. Meski laporan kasus tersebut telah masuk ke Polres Donggala beberapa bulan lalu, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penanganan hukumnya.
Sejumlah warga mengaku masih mempertanyakan sejauh mana proses hukum berjalan. Mereka menyebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Donggala sempat turun melakukan penanganan awal, namun perkembangan perkara selanjutnya belum diketahui masyarakat.
Baca juga: Dua SMA di Donggala Terancam Tak Penuhi Kuota SPMB, Pendaftar Masih di Bawah Target
“Saat Unit PPA sudah turun, kami sempat mendapatkan informasi. Namun sampai sekarang kami belum tahu sejauh mana penanganannya. Apakah sudah dilakukan restorative justice atau bagaimana, kami juga tidak tahu,” ujar Mawar, nama samaran salah seorang warga.
Di sisi lain, Z, oknum guru yang disebut dalam laporan tersebut, mengklaim persoalan telah selesai melalui mekanisme kekeluargaan dan hukum adat. Menurutnya, proses penyelesaian dilakukan di kantor desa dengan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh adat, serta keluarga kedua belah pihak.
“Perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme adat dan kekeluargaan. Saya juga sempat ditahan sekitar dua bulan, ganti rugi sudah diberikan, jaminan ke Polres sudah lunas. Semua berkas lengkap, kalau belum selesai tentu masalah masih berlanjut,” kata Z saat dikonfirmasi.
Kepala SDN 6 Dampelas, Adil Djalilu, S.Pd., membenarkan adanya peristiwa yang dilaporkan tersebut. Ia menjelaskan kejadian diduga terjadi saat kegiatan persiapan lomba renang di Pantai Malonas ketika Z bertugas sebagai pembina dan koordinator kegiatan.
Menurut informasi yang diterimanya dari orang tua korban, dugaan peristiwa terjadi saat korban diminta mengganti pakaian dan saat berada di rumah terlapor. Namun Adil menegaskan dirinya tidak pernah menerima laporan tertulis dari keluarga korban dan hanya mengetahui bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Saya hanya menerima informasi secara lisan dari orang tua siswa. Setelah itu pihak kepolisian juga sempat menghubungi saya untuk menelusuri kronologi kejadian ketika terlapor diamankan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Dampelas, Abdul Rasjid R. Ahmad, S.Pd., M.Pd., mengaku belum pernah menerima laporan resmi maupun dokumen perdamaian terkait perkara tersebut. Informasi mengenai penyelesaian secara damai baru diketahuinya dari pihak sekolah.
Baca juga: Ketika Pagar Diduga Berteman dengan Kambing
Menurut Abdul Rasjid, apabila terdapat pengaduan tertulis dari keluarga korban, pihaknya dapat meneruskan persoalan tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.
Terkait aspek hukum, Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, menegaskan bahwa dugaan tindak pidana seksual terhadap anak merupakan delik serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur adat, perdamaian keluarga, maupun pemberian ganti rugi tidak secara otomatis menghapus proses pidana apabila unsur tindak pidana terhadap anak terpenuhi.
“Dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada korban. Perdamaian atau penyelesaian adat tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku. Jika alat bukti dan unsur pidana terpenuhi, proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Mukti Wijaya. Jum'at (19/6/2026).
Ia menambahkan, pelaku tindak pidana persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang dapat mencapai belasan tahun serta pidana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Donggala belum memberikan keterangan resmi terkait status penanganan perkara, apakah masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau telah dihentikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter : Tim
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Lokasi : Donggala, Sulawesi Tengah
Sumber : Investigasi
Editor : Redaksi