Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R), Firmansyah C. Rasyid, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah LSM yang dipimpin Heri Soumena dalam mengungkap dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Menurut Firmansyah, anggota DPRD seharusnya tidak terlibat langsung sebagai pengelola maupun mitra dapur dalam program MBG karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
“Anggota DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas jalannya program pemerintah. Jika mereka juga menjadi pengelola atau mitra dapur, maka terjadi tumpang tindih peran antara pengawas dan pelaksana,” tegas Firmansyah. Jum'at (6/3/2026).
Ia menjelaskan, meski belum ada aturan hukum yang secara eksplisit melarang, keterlibatan legislator dalam pengelolaan program tersebut dinilai tidak etis secara politik maupun moral.
Firmansyah juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat merusak citra program MBG yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
“Secara etika dan politik ini sangat rawan. Bahkan beberapa partai politik secara tegas melarang kadernya terlibat langsung dalam pengelolaan program semacam ini,” ujarnya.
Karena itu, LBH-R mendorong aparat penegak hukum menelusuri laporan tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
“Olehnya itu, jika benar ada dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam pengelolaan proyek tersebut, maka perlu ditelusuri secara terbuka demi menjaga integritas lembaga legislatif,” pungkasnya.
Reporter: Anjasman
Editorial: W13D
Kategori: Politik
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara
Editor : Redaksi