Sabtu, 9 Agustus 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Kupang, NTT
Kategori; Peristiwa | Penulis; Yasin
Baca juga: GMNI Nagekeo Apresiasi Kepedulian Pembalap Tour the Entete untuk Korban Banjir
Menjelang peringatan 80 tahun Kemerdekaan RI, Nusa Tenggara Timur kembali dikejutkan kasus dugaan kejahatan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT berinisial YK diduga terlibat, dan kasusnya telah viral di media massa dan media sosial.
Baca juga: Menteri PU Tinjau Nagekeo, Jembatan Bailey Jadi Solusi Darurat Pasca Banjir
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, mengutuk keras pelaku dan aktor intelektual kejahatan human trafficking serta kejahatan seksual tersebut.
“Kami mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda NTT segera mencopot Kanit TPPO untuk fokus menjalani proses hukum, baik kode etik di Propam maupun pidana di Reskrim Polda NTT atau Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.
Baca juga: RSUD Aeramo Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Banjir Mauponggo
PADMA Indonesia juga meminta Kapolri memerintahkan pembersihan total oknum penyidik Unit TPPO Polda NTT yang dinilai merusak harkat dan martabat perempuan dan anak di NTT.
Editor : Redaksi