BERITA MOJOKERTO | Berbagai upaya dilakukan Polres Mojokerto dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah hukum, dan ketertiban di masyarakat. Komitmen ini di tunjukkan Polres Mojokerto melalui Sat Resnarkoba dalam rangka meminimalisir peredaran narkotika, psikotropika dan obat obatan terlarang.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mojokerto, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika, dengan menangkap pelaku YP als Ganden (33) pada Kamis (18/1). Penangkapan ini dilakukan di pinggir Jalan area Perumahan Graha Mojopahit, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (13/1).
Baca juga: Motor Terjatuh, Pelajar 15 Tahun Tewas Ditabrak L300 di Mojokerto
Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo S.H., menyatakan bahwa penangkapan pelaku YP alias Ganden berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Baca juga: Ditagih Rp255 Juta, BCA Finance Digugat
"Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku, dan berhasil menangkap YP alias Ganden, beserta barang bukti sabu seberat 39.2 gram," jelas AKP Marji. Jum’at, (19/01/2024).
Baca juga: 20 Paket Sabu Diamankan di Tanalanto, Polisi Tangkap ACO
"Atas perbuatan tersangka, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (Zies)
Editor : Redaksi