Sabu 250 Gram, Pil 2.000 Butir Disita, Bos Besar Masih Misteri!

Reporter : Redaksi
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat pers rilis sejumlah kasus kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto (foto : clara_beritaformat)

MOJOKERTO || Bisnis narkoba tak selalu berlangsung lewat transaksi tatap muka. Cukup bertukar koordinat, mengirim foto lokasi, lalu barang berpindah tangan tanpa penjual dan pembeli saling berjumpa. Modus inilah yang diduga digunakan para pelaku peredaran narkotika yang dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto.

Dalam pengungkapan empat perkara di wilayah Kabupaten Mojokerto, polisi mengamankan lima tersangka laki-laki dan menyita sekitar 250 gram sabu-sabu serta 2.000 butir pil double L. Namun, di balik barang bukti yang berhasil disita, masih ada pekerjaan besar, menelusuri pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Mojokerto Mencekam! 40 Pemotor Diduga Serang Tiga Angkringan

Pengungkapan tersebut dipimpin Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa di Mapolres Mojokerto, Kamis (15/10/2026). Empat perkara itu terdiri atas tiga kasus dugaan peredaran sabu-sabu dan satu kasus yang melibatkan sabu-sabu sekaligus obat keras berbahaya jenis pil double L.

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, para tersangka diduga menjalankan distribusi narkotika menggunakan sistem ranjau atau tempel. Mereka bertukar informasi mengenai titik koordinat dan foto lokasi untuk menentukan tempat penyerahan barang.

“Dari hasil pemeriksaan, sabu yang mereka miliki berasal dari beberapa DPO yang saat ini masih dalam pengejaran. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan penting dalam pengungkapan perkara ini, seberapa jauh jaringan itu telah terurai, dan siapa pihak yang diduga mengendalikan pasokan dari balik layar?

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eko Luwantoro, S.H., menjelaskan, petugas menyita 52 paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 250 gram dan dua plastik berisi 2.000 butir pil double L.

Polisi juga mengamankan enam telepon genggam, lima timbangan elektrik, dua sepeda motor, uang tunai Rp200.000, serta dua alat isap sabu atau bong.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran, pola komunikasi, dan pembagian peran para tersangka. Meski demikian, keterkaitan setiap barang dengan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Menurut Eko, empat perkara tersebut terjadi di empat lokasi berbeda. Dua lokasi berada di kawasan permukiman, sedangkan dua lainnya berada di jalan umum.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mojokerto dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Mojokerto,” kata Eko.

Penyidikan sementara juga mengungkap dugaan skema upah berdasarkan peran dan jumlah barang yang diedarkan. MF diduga menerima Rp100.000 untuk setiap gram sabu-sabu yang diedarkan, sedangkan YK disebut memperoleh Rp50.000 untuk setiap titik transaksi.

Baca juga: Liburan ke Yogya, Pulang Tinggal Nama!

LH diduga menerima Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap penjualan 100 gram sabu-sabu. Sementara itu, GSDP disebut memperoleh Rp100.000 untuk setiap penjualan 10 gram sabu-sabu.

Rincian tersebut menggambarkan dugaan pembagian tugas dan imbalan dalam jaringan di lapangan. Namun, polisi masih perlu mendalami aliran uang, hubungan antarpelaku, serta siapa yang memasok dan mengendalikan distribusi.

Identitas maupun peran tersangka kelima juga belum dirinci dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, konstruksi jaringan secara utuh masih menunggu hasil pengembangan penyidikan.

Pengungkapan empat kasus ini patut menjadi langkah penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Kabupaten Mojokerto. Namun, keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah tersangka dan berat barang bukti yang disita.

Ujian berikutnya adalah membongkar mata rantai pasokan, mengidentifikasi pihak yang diduga mengendalikan distribusi, serta mengungkap aliran keuntungan dari bisnis tersebut.

Sebab, jika penindakan hanya berhenti pada pelaku di lapangan, sementara pemasok tak kunjung terungkap, pertanyaan mengenai keberlanjutan jaringan tetap menggantung. Barang bukti boleh diamankan, tersangka boleh ditahan, tetapi sumber pasokan harus tetap ditelusuri sampai penyidik menemukan bukti yang cukup.

Baca juga: 28 Terduga Pelaku Diamankan, Operasi Sarang Narkoba Sulteng Berlanjut

Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan dugaan tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras. Penerapan pasal serta ancaman pidana akan bergantung pada hasil penyidikan dan perbuatan yang dapat dibuktikan terhadap masing-masing tersangka.

Untuk perkara obat keras, ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat menjadi salah satu dasar hukum sesuai unsur pelanggaran yang ditemukan. Sementara itu, perkara sabu-sabu ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika yang berlaku.

Hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kelima tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Kini, publik menunggu kelanjutan pengembangan kasus tersebut. Lima orang telah diamankan, ratusan gram sabu dan ribuan pil disita, sementara sejumlah pemasok masih diburu.

Pertanyaannya sederhana, apakah pengungkapan ini akan membongkar jaringan sampai ke hulunya, atau justru berhenti pada mereka yang berada di ujung rantai distribusi? Jawabannya ada pada hasil penyidikan berikutnya.

Kontributor : Clara
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Sumber : Liputan

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Jumat, 16 Okt 2026 18:56 WIB
Jumat, 16 Okt 2026 19:47 WIB
Minggu, 18 Okt 2026 17:38 WIB
Berita Terbaru