MOJOKERTO || Baru lima hari bertugas, Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., langsung menunjukkan taring penegakan hukum. Sebanyak 11 kasus kriminal berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto bersama polsek jajaran.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (15/10/2026). Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan penjambretan.
Baca juga: Mojokerto Mencekam! 40 Pemotor Diduga Serang Tiga Angkringan
“ Saya berkomitmen hadir di Polres Mojokerto untuk menindak tegas seluruh tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto, baik kejahatan yang mengakibatkan kerugian di masyarakat, seperti curanmor, pencurian dengan pemberatan, pembunuhan, maupun kejahatan konvensional lainnya. Termasuk kejahatan jalanan, akan kita tindak tegas,” tegas AKBP Erik.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima modus operandi, yakni merusak kunci dalam empat kasus, menggunakan kunci palsu satu kasus, membobol jendela atau pintu dua kasus, memanfaatkan kelengahan korban tiga kasus, serta penjambretan satu kasus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima unit sepeda motor, satu sepeda angin, satu laptop, sembilan dokumen STNK dan BPKB, serta sembilan unit telepon genggam. Petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan, antara lain kunci T, kunci kontak, magnet lock, dan alat pemukul.
Sejumlah korban turut dihadirkan dalam konferensi pers untuk melihat langsung barang bukti yang ditemukan petugas. Langkah tersebut menjadi bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus upaya membantu pemulihan hak korban sesuai proses hukum.
Baca juga: Liburan ke Yogya, Pulang Tinggal Nama!
Polres Mojokerto juga memetakan waktu dan lokasi kejadian sebagai dasar peningkatan kewaspadaan. Data kepolisian menunjukkan masing-masing tiga kasus terjadi pada pukul 12.00–15.00 WIB dan 03.00–06.00 WIB. Adapun lokasi kejadian mencakup kawasan permukiman, jalan umum, hingga lingkungan sekolah.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan dan barang berharga, menggunakan kunci tambahan, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat ditinggalkan.
AKBP Erik menegaskan, penindakan terhadap tindak pidana akan terus dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, dan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sabu 250 Gram, Pil 2.000 Butir Disita, Bos Besar Masih Misteri!
Masyarakat juga diminta aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Pengungkapan 11 kasus dalam lima hari pertama kepemimpinan AKBP Erik menjadi langkah awal penegakan hukum di Kabupaten Mojokerto. Namun, konsistensi penindakan dan pencegahan tetap menjadi pekerjaan penting agar rasa aman masyarakat tidak berhenti pada konferensi pers, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Kontributor : Clara
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Sumber : Penmas Polres Mojokerto
Editor : Redaksi