Revitalisasi SMKN 2 Poso Pesisir: Papan Absen, APD Diabaikan?

Reporter : Redaksi
Tampak pada pekerjaan atap, pekerja tidak dilengkapi APD saat awak media ke lokasi pembangunan gedung SMKN 2 Poso pesisir (foto : agus_beritaformat)

POSO || Revitalisasi SMKN 2 Poso Pesisir, Kabupaten Poso, menuai sorotan. Saat pemantauan media, papan informasi kegiatan tak terlihat, sementara pekerja terpantau memasang atap tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Pantauan pada 18 September 2026 mendapati pekerjaan berjalan tanpa papan informasi di lokasi. Kepala sekolah, Tety Mantadji, S.Pd., M.Pd., belum merespons konfirmasi media melalui WhatsApp pada 20 September 2026.

Baca juga: Revitalisasi SMPN Satap 7 Dampelas Diadukan ke Tipikor

Foto pekerja yang mengenakan APD baru dikirmkan oleh pihak sekolah pada 8 Oktober 2026

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, Firmanza, menanggapi temuan itu dengan singkat, “Ok, nanti saya tegur. Tks infonya.”

Saat media kembali melakukan pemantauan pada 8 Oktober 2026, kepala sekolah kembali tidak berada di tempat. Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Tety hanya mengirimkan foto papan informasi bertanggal 13 September 2026 dan foto pekerja yang menggunakan APD, tanpa penjelasan tertulis.

Baca juga: Dokumen Ada, Tapi Belum Dibuka

Papan proyek pekerjaan saat awak media ke lapangan tidak terpasang dan dokumentasi juga baru dikirm pihak sekolah pada 8 Oktober 2026

Dokumentasi boleh dikirim, tetapi pertanyaan publik tak semestinya berhenti pada sebatas foto. Apakah papan informasi telah terpasang secara layak dan APD benar-benar digunakan secara konsisten?

Dalam proyek yang menggunakan dana pemerintah, transparansi bukan pajangan, sedangkan keselamatan pekerja bukan formalitas. Publik berhak memperoleh penjelasan, bukan sekadar potongan dokumentasi.

Baca juga: Panen Perdana Program CSR Toriapes, Kasimbar Dorong Ketahanan Pangan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan substantif. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjaga keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter : Agus
Penyunting : W13D
Kategori : Pendidikan
Sumber : Liputan

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru