Dokumen Ada, Tapi Belum Dibuka

Reporter : Redaksi
Mukti Wijaya, Pemimpin Redaksi beritaformat (foto : redaksi_beritaformat)

DONGGALA || Dokumennya ada. Tetapi ketika diminta untuk kepentingan verifikasi jurnalistik, dokumen itu belum diberikan.

Persoalan tersebut muncul setelah Redaksi Berita Format melayangkan surat konfirmasi pertama Nomor 026/Ex/SMP7.DPLS/BF-KONF/X/2026, tanggal 5 Oktober 2026, terkait pelaksanaan revitalisasi SMPN Satap 7 Dampelas.

Baca juga: Panen Perdana Program CSR Toriapes, Kasimbar Dorong Ketahanan Pangan

Karena jawaban yang diterima belum menjawab seluruh substansi pertanyaan, redaksi kemudian mengirimkan surat konfirmasi lanjutan Nomor 027/Ex/SMP7.DPLS/BF-KONF/X/2026, tanggal 6 Oktober 2026.

Dalam klarifikasi tertulisnya, pihak sekolah menyatakan dokumen yang diminta berada di sekolah, namun untuk sementara belum dapat diberikan. Sekolah menawarkan agar media berdiskusi bersama P2SP, perencana, pengawas dan fasilitator.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi sederhana, jika dokumennya memang ada, apa yang membuatnya belum bisa dibuka untuk kebutuhan verifikasi?

Redaksi sebelumnya mempertanyakan nilai bantuan, RAB awal dan perubahan RAB, spesifikasi pekerjaan, realisasi fisik, peran P2SP, perencana, pengawas dan fasilitator, hingga penggunaan aset satuan pendidikan lain.

Pertanyaan itu bukan untuk menjatuhkan vonis. Pers sedang menguji kesesuaian antara dokumen perencanaan, perubahan pekerjaan dan realisasi di lapangan.

Sebab, diskusi dapat menjelaskan. Tetapi dokumenlah yang menguji penjelasan.

Secara edukatif, masyarakat perlu mengetahui bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menempatkan keterbukaan sebagai instrumen pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan publik. UU tersebut juga mengatur informasi yang wajib disediakan setiap saat, antara lain kebijakan beserta dokumen pendukung dan rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.

Artinya, tidak setiap dokumen otomatis boleh ditutup, tetapi tidak pula setiap dokumen otomatis wajib dibuka tanpa melihat status badan publik, jenis informasi dan ketentuan pengecualiannya.

Karena itu, jika suatu dokumen dinyatakan belum dapat diberikan, publik berhak mengetahui apa dasar hukumnya, bukan sekadar mendengar bahwa dokumen tersebut belum bisa diberikan.

Pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran juga memiliki dasar hukum. Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, menyatakan masyarakat dapat berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bentuknya antara lain hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai dugaan terjadinya tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum.

Baca juga: Lima Paket Sabu Disita, Idris Diamankan di Kos Baliara

Namun, hak mengawasi bukan berarti hak memvonis. Karena itu, redaksi tidak menyebut telah terjadi korupsi, kerugian negara ataupun tindak pidana sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Pemimpin Redaksi Berita Format, Mukti Wijaya, menegaskan pihaknya tidak menempatkan diri sebagai penyidik maupun hakim.

“Kami bukan penyidik dan bukan hakim. Tetapi pers juga tidak boleh pura-pura buta ketika menemukan indikasi yang patut diuji. Karena itu, kami mendorong APH melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dokumen, RAB, perubahan pekerjaan, volume, spesifikasi dan realisasi di lapangan,” terang Mukti, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, pemeriksaan justru dapat memberikan kepastian kepada semua pihak.

“Kalau semuanya sesuai, pemeriksaan justru akan membersihkan nama pihak yang bekerja benar. Kalau ditemukan pelanggaran, biarkan hukum yang menentukan. Pers membuka fakta, bukan menjatuhkan vonis.” imbuhnya.

Mukti kembali menegaskan, “Kami tidak menuduh. Kami menguji. Kami tidak memvonis. Kami meminta pihak berwenang memeriksa. Bedanya sangat jelas.” tegasnya.

Baca juga: 10 Sekolah Morowali Jadi Percontohan Program DAU Rp110 Miliar

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, P2SP, perencana, pengawas, fasilitator maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan verifikasi jurnalistik.

Satu hal yang perlu dipahami publik, Pers bertanya. Pihak yang dikonfirmasi menjawab. Dokumen menguji jawaban. APH memeriksa jika terdapat indikasi yang memang patut ditelusuri.

Kami tidak membutuhkan drama.
Kami membutuhkan dokumen.
Kami tidak membutuhkan penghakiman.
Kami membutuhkan pemeriksaan.

Kalau benar, katakan benar. Kalau ada perubahan, jelaskan perubahan. Kalau ada pelanggaran, biarkan hukum yang berbicara.

"Yang terang tidak perlu takut pada cahaya".

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Pendidikan
Sumber : Klarifikasi 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru