Parigi Moutong || Kalau toko sedang tutup dan kandang sedang sepi, bagi pencuri mungkin dianggap sebagai “jam kerja”. Namun, pola tersebut akhirnya terhenti setelah Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong mengamankan dua pria yang diduga terlibat sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian hewan ternak.
Kedua pria berinisial AI dan RA diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di wilayah Desa Parigimpuu, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.
Baca juga: 10 Sekolah Morowali Jadi Percontohan Program DAU Rp110 Miliar
Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob URC melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan pencurian di sejumlah wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
Dari penyelidikan awal, AI dan RA diduga berkaitan dengan beberapa perkara, mulai dari pencurian barang dagangan di toko hingga pencurian ternak berupa kambing.
Sejumlah laporan yang masih didalami polisi antara lain pencurian di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara; Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah; Desa Olaya, Kecamatan Parigi; serta pengaduan pencurian ternak di Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar.
Penangkapan kedua terduga pelaku tidak berlangsung tanpa kejar-kejaran. Petugas sempat mengejar kendaraan roda empat yang digunakan keduanya sebelum akhirnya berhasil dihentikan di wilayah Desa Parigimpuu.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui keterlibatan dalam sejumlah aksi pencurian. Polisi juga mendalami dugaan bahwa barang hasil kejahatan kemudian dijual atau dipindahkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam dugaan pencurian toko, modus yang didalami polisi bermula dari pengamatan terhadap situasi lokasi. Toko yang tutup atau sedang sepi disebut menjadi sasaran.
Pelaku diduga masuk dengan cara merusak atau mencongkel pintu, jendela maupun akses masuk lainnya. Barang yang diambil antara lain berbagai dagangan yang mudah dibawa dan memiliki nilai ekonomis.
Baca juga: 22 SLB di Sulteng Dapat Revitalisasi, SLB Negeri KTM Morowali Belum Kebagian
Sementara dalam dugaan pencurian ternak, pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk mengambil hewan dari lokasi pemeliharaan.
Kambing kemudian diduga dibawa menggunakan kendaraan untuk selanjutnya dijual.
Jika pola itu terbukti, maka bagi pemilik toko dan peternak, “sepi” bukan lagi sekadar keadaan lingkungan, melainkan celah yang harus diwaspadai.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti antara lain empat ekor kambing, satu unit Toyota Kijang Innova warna silver berikut STNK dan kunci kendaraan, sejumlah telepon genggam, serta berbagai barang dagangan seperti mi instan, makanan ringan, rokok, roti, korek gas dan pulpen.
Baca juga: Konfirmasi SK Berujung Dugaan Kekerasan, Wartawan Media Central Dipukul
Polisi juga mengamankan karung, kunci Y, kunci pas, obeng, linggis, pisau, parang, sejumlah perhiasan dan barang lainnya yang masih dalam proses pendalaman.
Pengungkapan tersebut belum dianggap selesai. Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya, menemukan barang bukti tambahan serta mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, polisi tinggal memastikan satu hal: apakah dua nama tersebut merupakan ujung dari rangkaian pencurian, atau justru pintu masuk untuk membuka perkara-perkara lain yang selama ini belum terungkap.
Reporter : Enos/Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Sumber : Penmas Polres Parigimoutong
Editor : Redaksi