Kabel Tower XL Smart Dicuri, Dua Pemuda Ditangkap Resmob

Reporter : Redaksi
Kedua terduga pelaku pencurian kabel berikut barang bukti yang berhasil di amankan oleh Tim Resmob URC Sat Reskrim Polres Parigi Moutong (

PARIGI MOUTONG || Tim Resmob URC Sat Reskrim Polres Parigi Moutong mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat pencurian kabel tembaga milik PT XL Smart di sebuah tower di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kedua terduga yang diamankan yakni FK (27), warga Kecamatan Torue, dan AA (25), warga Kecamatan Kasimbar. Keduanya diamankan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di wilayah Kecamatan Kasimbar.

Baca juga: SELAMAT DATANG KAPOLDA BARU, JANGAN BIARKAN HUKUM HANYA TAJAM KE BAWAH

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan pencurian kabel tower. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan kedua terduga di wilayah Desa Peningka dan Desa Kasimbar.

Dalam laporan, dari tangan terduga diamankan satu unit mobil Luxio warna putih, bekas gulungan kulit kabel tembaga warna hitam, serta alat yang diduga digunakan untuk memotong kabel berupa tang potong dan pisau cutter.

Polisi menyebut, berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, kedua terduga mengakui telah mengambil kabel tembaga dari tower PT XL Smart di Desa Pinotu. Kabel tersebut kemudian disebut dijual kepada pedagang barang rongsokan dengan nilai sekitar Rp9 juta.

Adapun kerugian perusahaan akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp10 juta.

Baca juga: Jangan Biarkan Dugaan PIP, BOS, Dana Siswa hingga Tunggakan Pagar Menjadi Bola Liar

Polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan adalah menyasar tower yang dinilai minim pengawasan. Terduga masuk ke area tower, memotong kabel tembaga yang terpasang, kemudian membawa kabel keluar lokasi untuk dikupas dan dijual.

Kepolisian menyatakan kedua terduga diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Parigi Moutong bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., melalui laporan kepada Kapolres menyebut penyidik masih akan mendalami pengakuan kedua terduga, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti tambahan.

Baca juga: Kepsek Sudah Dipangkas, PIP Jangan Ikut Ditebang

Polisi juga menyatakan akan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Reporter : Enos/Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Sumber : Laporan Kepolisian

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Senin, 28 Sep 2026 18:55 WIB
Rabu, 30 Sep 2026 13:29 WIB
Kamis, 01 Okt 2026 16:50 WIB
Jumat, 02 Okt 2026 09:46 WIB
Berita Terbaru