SELAMAT DATANG KAPOLDA BARU, JANGAN BIARKAN HUKUM HANYA TAJAM KE BAWAH

Reporter : Redaksi
Mukti Wijaya, Pemimpin Redaksi Berita Format

Palu || Pemimpin Redaksi beritaformat.com, Mukti Wijaya, menyampaikan ucapan selamat atas kepercayaan Kapolri, Jendral Polisi Dr. (H.C.) H. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., kepada Irjen Pol Rizal Irawan, S.I.K., M.H., sebagai Kapolda Sulawesi Tengah menggantikan Irjen Pol Nasri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.

Pengalaman panjang Irjen Rizal di bidang reserse, narkotika, intelijen dan penegakan hukum lingkungan menjadi modal penting menghadapi dua pekerjaan rumah besar Sulteng, peredaran narkoba dan pertambangan tanpa izin (PETI).

Baca juga: Jangan Biarkan Dugaan PIP, BOS, Dana Siswa hingga Tunggakan Pagar Menjadi Bola Liar

Namun Mukti mengingatkan, masyarakat tidak membutuhkan sekadar pergantian nama di papan Kapolda. Masyarakat membutuhkan perubahan nyata dalam penegakan hukum.

Soal narkoba, Polda Sulteng sendiri mencatat peredaran yang masih marak. Di Tavanjuka, misalnya, berulang kali aparat mengungkap dugaan peredaran sabu berdasarkan informasi masyarakat. Bahkan pada 2025 Polda Sulteng memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika.

Pertanyaannya sederhana, siapa bandar besarnya, siapa pengendalinya, dari mana alirannya, dan ke mana uangnya?

Jangan sampai yang terus masuk berita hanya kurir dan pengguna, sementara mata rantai di atasnya tetap menjadi teka-teki.

Demikian pula PETI. Polda Sulteng telah melakukan penindakan di sejumlah wilayah Parigi Moutong dan pada Agustus 2026 mengamankan 22 unit excavator di Buol yang masih didalami keterkaitannya dengan dugaan PETI.

Mukti berharap penegakan hukum PETI tidak berhenti pada mengamankan alat berat. Telusuri pemodal, pemilik modal, pengendali operasi, rantai distribusi, aliran hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan ruang terhadap aktivitas ilegal.

Baca juga: Kepsek Sudah Dipangkas, PIP Jangan Ikut Ditebang

Karena kalau excavator ditahan tetapi pemodal tetap bebas, yang berhenti hanya mesinnya, bukan bisnisnya.

Kami juga mencatat secara objektif bahwa Irjen Rizal pernah menjalani proses etik terkait perkara Richard Mille. Putusan KKEP Nomor PUT/13/II/2022 menjatuhkan sanksi demosi, yang kemudian berubah menjadi satu tahun setelah proses banding. Sanksi tersebut telah dijalani.

Catatan itu bukan untuk menghakimi masa lalu, melainkan menjadi pengingat bahwa jabatan tinggi selalu datang bersama tuntutan integritas yang lebih tinggi.

Harapan kami jelas, Kapolda baru harus membuktikan bahwa hukum di Sulawesi Tengah tidak mengenal kelas sosial, koneksi, jabatan, uang maupun beking.

Baca juga: Kepsek Dicopot, Dugaan PIP Belum Ikut Ditutup

Narkoba diburu sampai bandar dan jaringan keuangannya. PETI dibongkar sampai pemodal dan pengendalinya. Oknum aparat yang terbukti melanggar diproses sesuai hukum dan kode etik. Laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan terukur.

Selamat bertugas, Irjen Pol Rizal Irawan.

Sulteng tidak kekurangan slogan pemberantasan kejahatan. Sulteng membutuhkan bukti.

Mukti Wijaya
Pemimpin Redaksi Berita Format 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Senin, 28 Sep 2026 18:55 WIB
Rabu, 30 Sep 2026 13:29 WIB
Kamis, 01 Okt 2026 16:50 WIB
Jumat, 02 Okt 2026 09:46 WIB
Berita Terbaru