PARIGI MOUTONG || Pemberhentian kepala sekolah ternyata belum menjadi tanda titik bagi dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK SPP Muhammadiyah Siney, Kabupaten Parigi Moutong.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong justru menyatakan penelusuran masih berjalan. Setelah kepala sekolah diberhentikan oleh pihak yayasan, Kejari kini melakukan klarifikasi kepada pihak perbankan dan menyiapkan surat kepada Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan audit terkait dugaan pemotongan dana PIP.
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, Polda Sulteng Tekankan Persatuan dan Toleransi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, S.H., saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Kamis (1/10/2026), mengatakan proses tersebut masih berada pada tahap klarifikasi.
“Kami sementara klarifikasi ke pihak bank dan menyiapkan surat ke Inspektorat Provinsi agar dilakukan audit terkait dugaan pemotongan dana PIP di sekolah Siney,” kata Rony.
Langkah tersebut menjadi penting karena dugaan pemotongan dana PIP tidak cukup hanya dilihat dari pergantian kepala sekolah. Rekam transaksi, penerima dana, jumlah yang masuk dan keluar, serta pihak yang menguasai atau menerima dana menjadi bagian penting untuk membuat terang persoalan.
Dengan kata lain, kalau kepala sekolah berganti, jangan sampai pertanyaannya ikut berganti.
Terpisah, di hari yang sama, Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Parigi Moutong, Drs. Hamja Daemadjadja, M.M., mengatakan pihaknya tetap berharap penelusuran dugaan tersebut dilanjutkan.
Hamja juga menyebut pemberitaan mengenai persoalan tersebut telah diteruskannya kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Tengah.
“Alhamdulillah dengan berita ini kami tetap berharap penelusuran dugaan tersebut tetap berlanjut. Berita ini saya teruskan ke PWM Sulteng agar diketahui,” ujar Hamja.
Saat ditanya mengenai dasar pemberhentian kepala sekolah, Hamja mengatakan persoalan tersebut berada pada kewenangan PWM Sulteng.
Namun, untuk persoalan hukum, ia menyatakan dukungannya agar perkara ditelusuri sampai tuntas.
“Kalau menyangkut persoalan hukum saya setuju diusut tuntas, agar menjadi pelajaran bagi semua, termasuk kepala sekolah baru,” katanya.
Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, mengingatkan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong agar langkah klarifikasi perbankan dan audit Inspektorat tidak berhenti sebagai proses administratif tanpa ujung.
Baca juga: Kepsek Dicopot, PIP Jangan Ikut Diparkir
Menurut Mukti, klarifikasi bank dan audit memang penting untuk membuka jejak transaksi. Namun, apabila dari data awal telah ditemukan indikasi penyimpangan, Kejari perlu menentukan secara terukur apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Audit jangan sampai menjadi ruang tunggu perkara. Kalau data bank, dokumen PIP, keterangan penerima dan hasil audit sudah mengarah pada dugaan tindak pidana, harus ada langkah hukum yang jelas. Publik juga perlu tahu, kapan proses klarifikasi itu selesai dan apa parameter Kejari untuk menentukan perkara naik atau tidak naik ke penyelidikan,” kata Mukti.
Ia menilai konstruksi pembuktian semestinya tidak hanya berkutat pada nominal dana yang diduga dipotong, tetapi juga menelusuri siapa yang mencairkan, siapa yang menerima, siapa yang menguasai, siapa yang memerintahkan, serta ke mana dana tersebut mengalir.
“Kalau uangnya ada di rekening, itu baru pintu masuk. Yang harus dicari adalah cerita di balik transaksi tersebut. Jangan sampai rekening sudah dibuka, tetapi konstruksi perkaranya tetap tertutup,” ujarnya.
Mukti juga mengatakan, apabila perkara nantinya memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan masuk pada tahap penegakan hukum yang relevan, mekanisme pembuktian terbalik dapat menjadi salah satu aspek yang diuji sesuai ketentuan UU Tipikor.
Namun, ia mengingatkan agar istilah tersebut tidak digunakan secara serampangan.
“Pembuktian terbalik bukan berarti seluruh beban pembuktian dilempar kepada pihak yang diperiksa. UU Tipikor mengenal pembuktian terbalik secara terbatas, sementara penuntut umum tetap mempunyai kewajiban membuktikan dakwaannya. Jadi jangan sampai konsep hukumnya justru dibalik-balik,” tegasnya.
Baca juga: Kapolda Sulteng Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis di Polres Tolitoli
Mukti juga menyoroti apabila kemudian terdapat informasi mengenai pengembalian dana.
Menurutnya, pengembalian uang harus terlebih dahulu diverifikasi melalui dokumen yang sah dan tidak boleh otomatis dianggap sebagai jawaban akhir atas dugaan penyimpangan.
“Kalau benar ada pengembalian, periksa kapan dikembalikan, berapa jumlahnya, dari rekening siapa, kepada siapa, dan atas dasar apa. Jangan hanya berhenti pada kalimat ‘uang sudah dikembalikan’. Pengembalian harus menjadi salah satu fakta yang diperiksa, bukan alasan untuk menutup pertanyaan hukum,” katanya.
Ia menegaskan, pergantian kepala sekolah juga tidak boleh dianggap sebagai penyelesaian terhadap dugaan pemotongan dana PIP.
“Kepala sekolah boleh berganti. Tetapi kalau ada dugaan tindak pidana, yang dicari bukan sekadar siapa yang diganti. Yang dicari adalah fakta, aliran uang dan pertanggungjawaban hukumnya. Jangan sampai orangnya berganti, tetapi tanda tanyanya tetap tinggal,” pungkas Mukti.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Pendidikan
Sumber : Klarifikasi
Editor : Redaksi