Revitalisasi Rp1 M di SDN 23 Dampelas Disorot

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

Program revitalisasi satuan pendidikan senilai Rp1.002.873.932 di SDN 23 Dampelas, Kabupaten Donggala, disorot setelah tim media menemukan pekerjaan fisik belum tuntas saat proyek disebut hampir selesai dan dana hampir seluruhnya terserap.

Temuan lapangan pada, Selasa, 24 Februari 2026 menunjukkan rumah dinas guru belum dicat menyeluruh, finishing toilet belum rampung, serta instalasi pipa tandon air belum berfungsi. Mebeleir ruang UKS yang tercantum dalam RAB juga belum terlihat di lokasi.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

Bendahara (kiri) didampingi suami (kanan) saat menerima kedatangan awak media di kediamannya (foto : tim_redaksi beritaformat)

Di saat progres fisik tertinggal, muncul konflik pengelolaan anggaran antara bendahara P2SP dan kepala sekolah. Bendahara mengaku tidak lagi memegang kendali dana maupun dokumen pembelanjaan, bahkan harus membeli cat dengan uang pribadi untuk memulai pengecetan.

“Harusnya dicat, ada di RAB. Tapi saya sudah tidak pegang uang. Nota pembelanjaan juga tidak di saya,” ujarnya, saat ditemui awak media di kediamannya di hari yang sama.

Terpisah, Kepala sekolah SDN 23 Dampelas, Sudarman, membantah penguasaan sepihak anggaran dan menyebut masih ada sisa sekitar Rp150 juta, namun sebagian telah digunakan menutup utang bahan bangunan sekitar Rp51 juta. Ia juga mengungkap adanya rencana alokasi sisa dana untuk pajak dan “kontribusi ke dinas”.

“Besaran kontribusi itu dibahas antar kepala sekolah. Ada yang 5%, ada 3%, ada 2%. Saya takut kalau itu tidak boleh,” katanya, saat ditemui awak media di kediamannya pada, Rabu (25/2).

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

Istilah “kontribusi ke dinas” dalam proyek swakelola APBN bernilai lebih dari Rp1 miliar ini memunculkan pertanyaan serius karena tidak lazim disebut dalam komponen baku RAB bantuan pemerintah bidang pendidikan. Sementara pekerjaan fisik masih belum selesai.

Perbedaan keterangan kepsek dan bendahara memperlihatkan persoalan pengelolaan dan pengendalian internal proyek, keuangan, serta akuntabilitas penggunaan sisa anggaran. Dalam ketentuan bantuan pemerintah, dana pada prinsipnya diprioritaskan untuk menuntaskan seluruh item pekerjaan, sebelum dialokasikan ke pos lain di luar dokumen resmi.

Ketua Koordinator FORMAT (Forum Media Transformasi), Mukti Wijaya, menilai kondisi ini berpotensi maladministrasi dan menyimpang dari prinsip akuntabilitas bantuan pemerintah.

“Proyek APBN bukan ruang negosiasi kontribusi. Kalau pekerjaan belum selesai tapi dana dialihkan ke pos di luar RAB, itu alarm serius tata kelola. Apalagi bendahara tidak pegang dokumen dan uang, ini red flag (peringatan) pengendalian internal,” tegas Mukti. Sabtu (28/2/2026).

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

FORMAT mendesak Dinas Pendidikan dan aparat pengawasan internal pemerintah segera melakukan audit lapangan atas progres fisik, sisa anggaran, serta legalitas komponen “kontribusi” dalam proyek revitalisasi SDN 23 Dampelas.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala terkait dasar hukum kontribusi yang disebut dalam proyek tersebut.

Reporter: Tim
Editor: W13D
Kategori: Pendidikan
Lokasi: Donggala, Sulawesi Tengah
Sumber: Investigasi

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru