Divisi Profesi dan Pengamanan Polri secara resmi menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada pelapor atas nama Mukti Wijaya/BERITA FORMAT. Surat tertanggal 15 Januari 2026 itu menegaskan bahwa pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sulawesi Tengah untuk penanganan lanjutan.
Surat bernomor B/164/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tersebut diterbitkan oleh Bagyanduan Divpropam Polri dan ditembuskan kepada pejabat tinggi Mabes Polri, yakni Kapolri, Irwasum Polri, serta Kadivpropam Polri.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Pengaduan yang disampaikan pelapor berkaitan dengan keberatan dan somasi pers atas dugaan kriminalisasi produk jurnalistik, serta penilaian bahwa penanganan perkara oleh Unit Cyber Crime Polda Sulawesi Tengah dinilai stagnan dan tidak transparan, sehingga memicu kegaduhan sosial dan keresahan publik.
Dalam surat tersebut, Divpropam Mabes Polri menyatakan telah melimpahkan laporan pengaduan ke Bidpropam Polda Sulawesi Tengah guna ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Pelapor juga diberikan kontak resmi untuk memperoleh informasi lanjutan terkait perkembangan penanganan aduan.
Divpropam menegaskan bahwa SP3D bersifat pemberitahuan pelayanan masyarakat dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, sebagaimana lazimnya mekanisme pengawasan internal kepolisian.
SP3D tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Redaksi BERITA FORMAT menilai pelimpahan pengaduan oleh Divpropam Mabes Polri merupakan langkah prosedural yang sah dalam sistem pengawasan internal Polri. Namun demikian, redaksi menekankan bahwa substansi pengaduan belum dapat dinilai selesai hanya dengan pelimpahan administratif.
“SP3D ini adalah bentuk pengakuan bahwa aduan masyarakat telah diregistrasi dan diproses. Tetapi yang ditunggu publik adalah kejelasan, transparansi, dan hasil konkret dari penanganan di tingkat Polda,” tegas Redaksi. Jum'at (13/2/2026).
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
Dari sudut pandang hukum pers, redaksi mengingatkan bahwa produk jurnalistik dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung melalui pendekatan pidana.
Redaksi juga menegaskan komitmen untuk mengawal proses ini secara profesional, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, sembari membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Reporter: Redaksi
Editor: W13D
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Kategori: Hukum
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Rilis SP3D
Editor : Redaksi