Janji Palsu Lulus TNI, Uang Ratusan Juta Raib: Polda Sulteng Diuji Serius atau Tidak?

Reporter : Redaksi
Irwan L (tengah) usai membuat laporan di SPKT Polda Sulteng (foto : asri_beritaformat)

Modus lama penipuan berkedok “jalur khusus” masuk TNI kembali memakan korban. Kali ini, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Donggala harus menelan pil pahit setelah uang sebesar Rp125 juta raib tanpa hasil, menyusul janji manis kelulusan yang tak pernah terwujud.

Korban, Irwan L, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke Polda Sulawesi Tengah. Laporan itu telah diterima dan tercatat melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada, Jum'at 9 Januari 2026 lalu.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

Ironisnya, uang diserahkan secara bertahap dengan harapan masa depan anaknya sebagai prajurit TNI AD. Namun yang diterima korban justru kekecewaan, kerugian besar, dan kebuntuan, sementara pihak yang menjanjikan kelulusan menghilang dan tak menunjukkan itikad mengembalikan uang sepeser pun.

Kasus ini bukan sekadar persoalan gagal janji. Ini adalah dugaan kejahatan serius yang secara terang-benderang memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Modus semacam ini dinilai sangat berbahaya karena menjual harapan palsu, memanfaatkan ketidaktahuan dan kepercayaan masyarakat, sekaligus mencederai nama baik institusi negara. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi terus berulang dan menelan korban-korban baru.

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

Kini sorotan publik mengarah tajam ke Polda Sulawesi Tengah. Masyarakat menunggu, apakah laporan ini hanya akan berakhir sebagai tumpukan berkas, atau benar-benar ditindaklanjuti hingga penetapan tersangka, penahanan, dan pengembalian kerugian korban secara utuh.

“Kasus seperti ini tidak boleh berhenti di laporan. Pelaku harus diproses, uang korban wajib dikembalikan, dan jaringan penipu jalur fiktif harus dibongkar,” tegas Dr.H. Ahmad Hasan, M.H.,M.M., salah satu pemerhati hukum di Sulawesi Tengah. Minggu (11/1/2026).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Tidak ada jalur belakang masuk TNI atau aparat negara. Setiap janji instan dengan mahar ratusan juta rupiah patut diduga sebagai jerat penipuan.

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

Publik kini menanti langkah tegas aparat. Hukum sedang diuji, berpihak pada korban atau membiarkan penipu terus berkeliaran.

Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru