Angkat Kaki atau Lawan? Pedagang Poso Menolak Pengosongan Cepat dan Siapkan Gugatan

Reporter : Redaksi
Pertokoan yang saat ini ditempati pedagang yang rencananya akan di ambil alih oleh pemerintah Kota Poso (foto : fitrah_beritaformat)

Polemik status pertokoan di pusat kota Poso kembali memanas. Hingga kini bangunan ruko diketahui masih berstatus N.O (Non Objek), namun para pedagang dikejutkan dengan surat edaran Wakil Bupati Poso, Suharto Kandar, tertanggal 3 Desember 2025 yang memerintahkan pengosongan ruko mulai 4–10 Desember 2025.

Kebijakan ini memicu kegelisahan pedagang. Pasalnya, sebelumnya Pemda Poso pada tahun 2024 telah menaikkan tarif sewa ruko dari Rp 4.750.000 menjadi Rp 35.000.000, atau sekitar kenaikan 700%, yang dinilai tidak realistis di tengah kondisi pendapatan yang tidak menentu.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

Baliho pengumuman dari pemerintah Kota Poso yang akan membangun pertokoan di lahan ruko yang saat ini sedang digugat perdata oleh pedagang (foto : fitrah_beritaformat)

Saat ditemui media, salah satu pedagang Irfan mengaku berat dengan kebijakan tersebut.

“Penghasilan kami tidak menentu. Kenaikan tarif sebesar ini sangat memberatkan, apalagi sekarang malah diminta segera mengosongkan ruko,” keluhnya.

Secara legal, persoalan ini juga tengah berproses. Kuasa hukum pedagang, Royal Langgeroni, SH., MH., mengungkapkan telah mengajukan gugatan perdata Nomor 25/Pdt.G/2025/PN.Pso, namun pada 3 Desember 2025 majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena terdapat penggabungan dalil wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sehingga belum memenuhi unsur formil.

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

“Kami bersyukur putusan ini menjadi koreksi hukum. Pada 8 Desember 2025 (Red_hari ini), kami ajukan kembali gugatan baru yang fokus pada dalil perbuatan melawan hukum,” tegas Royal.

Ia menjelaskan bahwa 24 petak ruko tersebut dibangun kembali menggunakan biaya pedagang atas izin Pemda. Karena itu, pedagang menuntut hak atas bangunan yang memiliki kontribusi biaya dari mereka.

“Secara hukum, bangunan tidak bisa dialihkan atau dibongkar sebelum hak pedagang diselesaikan,” pungkasnya.

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

Nasib para pedagang kini bergantung pada proses hukum lanjutan. Mereka berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog dan mencari solusi agar kebijakan tidak merugikan pelaku usaha lokal yang bergantung pada aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berusaha untuk melakukan klarifikasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan.

Reporter: Fitrah
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Poso, Sulawesi Tengah
Sumber: Aduan Masyarakat

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru