Dua Residivis Curanmor Lintas Kota Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota

Reporter : Redaksi
Kapolresta Mojokerto, AKBP Herdiawan Arifianto saat merilis kasus curamor di wilayah hukum Polresta Mojokerto (foto ; clara_beritaformat.com)

Kamis, 9 Oktober 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Mojokerto, Jawa Timur | Kategori; Peristiwa | Panulis; Clara

Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi lintas kota kembali diringkus polisi. Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap kedua pelaku setelah mencuri sepeda motor milik penjaga warung kopi “Si Kopi” di wilayah Gedeg pasa, Rabu (1/10) malam.

Baca juga: Mojokerto Mencekam! 40 Pemotor Diduga Serang Tiga Angkringan

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengungkapkan, penangkapan berawal dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kedua pelaku diketahui berinisial MHA (32) warga Gresik dan MR warga Lamongan. Keduanya merupakan residivis yang pernah terlibat kasus curanmor di sejumlah daerah Jawa Timur.

“Dari rekaman CCTV kami berhasil mengenali dua pelaku. Mereka ini bukan orang baru, sudah pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah,” ujar AKBP Herdiawan dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025).

Kronologi bermula ketika korban memarkir motornya di halaman warung dengan kondisi stang terkunci dan penutup magnet tertutup. Saat pagi hari, motor sudah raib. Laporan kemudian diterima oleh Polsek Gedeg dan ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Baca juga: Liburan ke Yogya, Pulang Tinggal Nama!

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa kedua pelaku telah beraksi di empat lokasi berbeda — Perak (Jombang), Kemlagi (Kabupaten Mojokerto), Gedeg (Kota Mojokerto), dan Lamongan.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat putih, Yamaha Aerox yang digunakan saat beraksi, dua kunci T, jaket, sarung tangan, dan topi hitam.

Baca juga: Sabu 250 Gram, Pil 2.000 Butir Disita, Bos Besar Masih Misteri!

“Pelaku mengakui sudah mencuri empat motor dari berbagai lokasi. Mereka memilih target di area sepi dan tanpa pengawasan,” jelas AKBP Herdiawan.

Kini kedua residivis tersebut kembali mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Jumat, 16 Okt 2026 18:56 WIB
Jumat, 16 Okt 2026 19:47 WIB
Minggu, 18 Okt 2026 17:38 WIB
Berita Terbaru