Ainy Zuroh Laporkan Eks Sekjen PKB Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian

beritaformat.com
Ainy Zuroh didampingi kuasa hukum dan anggota DPC PKB Kab. Mojokerto sesaat setelah melaporkan eks Sekjen PKB ke Unit Reskrim Polres Mojokerto

FORMAT MOJOKERTO | Dewa Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Mojokerto, melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Mojokerto atas, dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Rabu (7/7/2024) siang. 

Laporan tersebut, buntut pernyataan Lukman di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, yang menyebut PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menghilangkan sebagian besar kewenangan Dewan Syuro sehingga, pernyataan itu dianggap fitnah. 

Baca juga: Motor Terjatuh, Pelajar 15 Tahun Tewas Ditabrak L300 di Mojokerto

Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan, kedatangan ke Polres Mojokerto ini bertujuan, untuk melaporkan Luqman Edy atas dasar pencemaran nama baik dan undang undang ITE Pasal 45A jo pasal 28, dengan pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar.

Baca juga: Ditagih Rp255 Juta, BCA Finance Digugat

"PKB dituduh keuangan tidak transparan tidak akutanbel. Sebelumnya sudah kami ketahui bersama laporan banpol, pileg, pilpres sudah di audit resmi oleh BPK atau audit independen," ujarnya. 

Baca juga: KPK Geledah BPN Mojokerto, Jejak Suap HGB Makin Melebar

Masih kata Ayni Zuroh, setelah pelaporan ini, semuanya kita serahkan kepada penyidik Polres Mojokerto karena, kita semua dari keluarga besar PKB sangat merasa dirugikan oleh sikap Luqman Edy.(R_X)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Senin, 28 Sep 2026 18:55 WIB
Rabu, 30 Sep 2026 13:29 WIB
Kamis, 01 Okt 2026 16:50 WIB
Jumat, 02 Okt 2026 09:46 WIB
Berita Terbaru