FORMAT MOJOKERTO | Dewa Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Mojokerto, melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Mojokerto atas, dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Rabu (7/7/2024) siang.
Laporan tersebut, buntut pernyataan Lukman di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, yang menyebut PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menghilangkan sebagian besar kewenangan Dewan Syuro sehingga, pernyataan itu dianggap fitnah.
Baca juga: Motor Terjatuh, Pelajar 15 Tahun Tewas Ditabrak L300 di Mojokerto
Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan, kedatangan ke Polres Mojokerto ini bertujuan, untuk melaporkan Luqman Edy atas dasar pencemaran nama baik dan undang undang ITE Pasal 45A jo pasal 28, dengan pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar.
Baca juga: Ditagih Rp255 Juta, BCA Finance Digugat
"PKB dituduh keuangan tidak transparan tidak akutanbel. Sebelumnya sudah kami ketahui bersama laporan banpol, pileg, pilpres sudah di audit resmi oleh BPK atau audit independen," ujarnya.
Baca juga: KPK Geledah BPN Mojokerto, Jejak Suap HGB Makin Melebar
Masih kata Ayni Zuroh, setelah pelaporan ini, semuanya kita serahkan kepada penyidik Polres Mojokerto karena, kita semua dari keluarga besar PKB sangat merasa dirugikan oleh sikap Luqman Edy.(R_X)
Editor : Redaksi